PROFIL
ART & Co. Law Firm adalah firma hukum Indonesia yang didirikan oleh advokat-advokat berlisensi, memiliki latar belakang dari berbagai keahlian di bidang hukum dan syarat dengan pengalaman, serta relasi yang luas. Kepastian, keadilan dan kemanfaatan yang merupakan tujuan hukum adalah tolak ukur yang menjadi standar kami di dalam melaksanakan jasa hukum untuk klien.
Di dalam melaksanakan jasa hukum kami mengutamakan metode pendekatan yang efektif dan efisien. Latar belakang dari berbagai keahlian dibidang hukum, memastikan kami untuk melaksanakan jasa hukum yang terintegrasi dan komprehensif. Pengalaman di dalam melaksanakan jasa hukum, memastikan klien untuk memperoleh solusi yang tepat di dalam aktifitas bisnis.
Jasa hukum yang dapat kami laksanakan, antara lain hukum perdata, hukum pidana, hukum perusahaan, hukum ketenagakerjaan, hukum agraria, hukum pasar modal, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum perpajakan, hukum energi pertambangan, hukum administrasi/tata usaha negara, hukum kepailitan/PKPU, hukum hak kekayaan intelektual, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, mediator.
PROFILE
ART & Co. Law Firm is an Indonesian law firm established by licensed lawyers, having backgrounds in various fields of expertise in law and abundant of experience, and also wide relationships. Certainty, fairness and usefulness which are legal objectives are the benchmarks that become our standard in carrying out legal services for clients.
In carrying out legal services, we prioritize effective and efficient approaches. The background from various expertise in law, ensures us to carry out integrated and comprehensive legal services. Our Experience in legal practices, ensuring the client to get the right solution in business activities.
Legal services that we provide include civil law, criminal law, corporate law, labor law, agrarian law, capital market law, banking law, insurance law, tax law, mining energy law, administrative/administrative law, bankruptcy law/PKPU, intellectual property law, arbitration and alternative dispute resolution, mediator.